Jenis-jenis Lembaga Sosial Part II (Lembaga Pendidikan dan Politik)

 

 

D.    Lembaga Pendidikan

     Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, tentang Pengertian Pendidikan, yang berasal dari kata “didik”, kata ini mendapat awalan kata “me” sehingga menjadi “mendidik” artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan bimbingan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Kata pendidikan  (education) berasal dari bahasa latin educare yang artinya. Pendidikan merupakan proses membimbing manusia dari kegelapan menuju kecerdasan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu. Apakah yang dimaksud dengan lembaga pendidikan? Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga Pendidikan merupakan sebuah lembaga yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Lembaga pendidikan juga merupakan sebuah institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga. Dalam lembaga pendidikan, seorang anak akan dikenalkan mengenai kehidupan bermasyarakat yang lebih luas. Selain sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, terdapat pula pendidikan nonformal, misalnya kursus-kursus keterampilan, kursus bahasa, dan kursus komputer serta pendidikan informal, pendidikan yang terjadi di keluarga (rumah). Pendidikan memberikan arah terhadap pertumbuhan dan perkembangan manusia dan lingkungannya. Pertumbuhan dan perkembangan akan mengalami perubahan sesuai dengan perubahan waktu sehingga  harus  terorganisasi  dan diarahkan sedemikian rupa menuju kepada tujuan akhir pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan. Lembaga-lembaga pendidikan merupakan penyalur pendidikan itu sendiri terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dari tuntutan perubahan di masyarakat.

Secara fundamental lembaga pendidikan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan terhadap pendidikan. Mengenai fungsi lembaga pendidikan ada dua yaitu fungsi manifes dan fungsi laten. Fungsi manifes adalah fungsi yang tercantum dalam kurikulum sekolah.

Menurut Horton dan Hunt dalam Kamanto Sunarto (2004), fungsi manifes lembaga pendidikan antara lain sebagai berikut :

1)      Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah. Dengan bekal keterampilan yang diperoleh dari lembaga pendidikan seperti sekolah maka seseorang siap untuk bekerja.

2)      Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.

3)      Melestarikan kebudayaan masyarakat. Lembaga pendidikan mengajarkan beragam kebudayaan dalam masyarakat.

4)      Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.

Fungsi laten (fungsi yang tidak disadari ) dari lembaga pendidikan antara

lain :

1)      Mengurangi pengendalian orang tua.

Keikutsertaan seorang anak dalam lembaga pendidikan seperti sekolah akan mengurangi pengendalian orang tuanya karena yang berperan saat dalam pengajaran dan pendidikan di sekolah adalah para gurunya.

2)      Mempertahankan sistem kelas sosial.

Lembaga sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan status yang ada di masyarakat. Sekolah diharapkan dapat menghilangkan perbedaan kelas sosial berdasarkan status sosial peserta didik di masyarakat.

3)      Memperpanjang masa remaja.

Adanya sekolah memungkinkan diperpanjang masa remaja dan penundaan masa dewasa.

 

E.     Lembaga Politik

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polities yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi politik yang lainnya seperti: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

Lembaga politik merupakan suatu lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik merupakan keseluruhan tata nilai dan norma yang berkaitan dengan kekuasaan. Politik merupakan kegiatan yang berkaitan dengan masalah kekuasaan (power). Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Adanya kekuasaan cenderung bergantung kepada hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai.

Kekuasaan selalu ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana maupun yang sudah kompleks. Pada masyarakat yang masih sederhana, kekuasaan itu mungkin dijalankan oleh seseorang atau sekelompok kecil orang yang terdiri dari keluarga atau klan. Mereka menjalankan semua bidang kekuasaannya. Misalnya pada masyarakat, hukum adat atau desa yang terpencil letaknya. Sedangkan pada masyarakat yang kompleks kekuasaan itu biasanya terbagi pada beberapa golongan, sehingga terdapat perbedaan dan pemisahan dari kekuasaan. Misalnya adanya kekuasaan yang terbagi itu tampak dengan jelas di dalam masyarakat yang menganut dan melaksanakan demokrasi. Jadi kekuasaan itu terdapat di mana-mana pada setiap masyarakat, namum pada umumnya kekuasaan yang tertinggi ada organisasi yang tertinggi yang disebut Negara.

Setiap masyarakat mempunyai nilai dan norma tersendiri yang mengatur bentuk dan penggunaan  kekuasaan itu. Apakah yang dimaksud dengan nilai dalam masyarakat? Nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik. Nilai sosial dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, karena nilai di masyarakat tertentu dianggap baik tapi belum tentu baik dimasyarakat yang lain. Maka karena keyakinan, nilai dan norma  antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain berbeda. Sehingga lembaga politik yang terbentuk pun akan berbeda. Lembaga politik lahir dari serangkaian nilai dan norma yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan akan kekuasaan, khususnya kekuasaan pada tingkat Negara.

Lembaga politik merupakan suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang. Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :

1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2)      Presiden dan Wakil Presiden

3)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

4)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

5)      Pemerintahan Daerah

6)      DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

7)      Partai Politik

Secara fundamental lembaga politik berfungsi untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik dalam masyarakat. Fungsi lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut :

1)      Memelihara Ketertiban di Dalam Negeri.

Lembaga politik memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban didalam masyarakat dengan menggunakan wewenang yang dimilikinya, baik dengan cara persuasif (penyuluhan) maupun cara koersif (kekerasan).

Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat secara adil sehingga anggota masyarakat dapat hidup dengan tentram.

2)      Mengusahakan Kesejahteraan Umum

Lembaga politik memiliki fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Contohnya antara lain: pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.


Bisa juga membaca materi lengkapnya di Buku Paket Mata Pelajaran IPS klik disini 

Setelah membaca materi bisa mengerjakan soal latihan klik disini

0 Comments:

Posting Komentar

Bagikan Komentarmu