Perdagangan Internasional, Kurs, dan BUMN

 

Hubungan Ekonomi Indonesia dengan negara lain ada 5:

Sektor perdagangan internasional

Sektor penyelengaraan jasa

Sektor penanaman modal asing (PMA)

Sektor bantuan kresit (pinjaman) luar negeri

Sektor alat-alat pembayaran luar negeri atau lalu lintas devisa

 

Pengertian Valuta Asing

Valuta asing adalah mata uang dari negara lain. Sutau mata uang yang ditukarkan dengan mata uang lainnya disebut dengan transaksi valas (foreign exchange atau forex), yaitu nilai suatu mata uang dibandingkan dengan mata uang lainnya disebut dengan kurs atau nilai tukar mata uang/exchange rate.

Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing disebut money changer. Harga valuta asing ditentukan oleh proses permintaan dan penawaran yang terjadi melalui mekanisme pasar. Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah kurs (nilai tukar).

Kurs adalah harga mata uang asing tertentu yang dinyatakan dalam mata uang dalam negeri. Misalnya, kurs dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah adalah 1 US.$ = Rp14.000,00. Artinya, untuk memperoleh 1 Dolar Amerika Serikat, kita harus membayar uang sebesar Rp14.000,00.

 

Jenis Kurs Valuta Asing

Terdapat tiga jenis kurs valuta asing yang perlu kita ketahui:

1.      Kurs jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.

2.      Kurs beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.

3.      Kurs tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari penjumlahan kurs beli dan kurs jual).


Fungsi Bursa Valuta Asing

Dalam rangka memperlancar pembayaran internasional, pasar valuta asing mempunyai fungsi yang amat penting. Fungsi pasar valuta asing antara lain:

1.      memperlancar terjadinya kegiatan ekspor dan impor,

2.      memperlancar penukaran valuta asing,

3.      memperlancar pemindahan dana dari suatu negara kenegara lainnya, dan

4.      memberikan tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.

 

Sistem Kurs Valuta Asing

Terdapat beberapa sistem cara yang dilakukan oleh pemerintah di suatu negara dalam menentukan nilai kurs valuta asing. Sistem-sistem tersebut ialah sebagai berikut:

1.      Sistem Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)

Sistem Kurs Tetap adalah suatu situasi bahwa nilai kurs mata uang dalam negeri di tetapkan berapa besar nilainya oleh pemerintah negara tersebut. Dalam sistem ini, pemerintah dalam mengatur nilai mata uangnya dalam harga tertentu telah melakukan berbagai langkah dan kebijakan yang ia tetapkan.

2.      Sistem Kurs Bebas/Mengambang (Floating Exchange Rate)

Dalam sistem ini, besarnya suatu nilai pertukaran kurs diserahkan kepada mekanisme pasardengan syarat yaitu tanpa adanya campur tangan pemerintah. Besarnya tingkat permintaan dan penawaran terhadap mata uang menentukan tinggi rendahnya kurs mata uang tersebut.

3.      Sistem Kurs mengambang Terkendali (Managed Floating Rate)

Sistem ini merupakan gabungan dari dua sistem yaitu sistem kurs tetap dan kurs bebas. Nilai kurs dapat bergerak secara bebas naik atau turun, namun dala menghindari gejolak yang akan terjadi dalam nilai kurs ini pemerintah akan melakukan intervensi. Pemerintah ikut andil dalam melakukan intervensi saat harga kurs mencapai batas-batas tertentu.

Campur tangan atau intervensi yang dilakukan oleh pemerintah berupa :

a.       Dirty floating (mengambang kotor)

Yaitu suatu kondisi jika pemerintah secara langung melakukan intervensi dengan menjual atau membeli suatu valuta asing.

b.      Clean floating (mengambang bersih)

Yaitu suatu kondisi apabila intervensi yang dilakukan secara tidak langsung oleh pemerintah, contohnya yaitu dengan mengatur tingkat suku bunga.  


Cara Menghitung Nilai Tukar Valuta Asing Berdasarkan Kurs yang Berlaku

Contoh Suatu hari Putri mendapatkan suatu tugas dalam pekerjaannya ke Amerika Serikat. Ia memperoleh uang saku dari dinas untuk biaya perjalanan sebesar Rp.56.000.000,00. Saat itu, kurs yang berlaku ialah

Kurs jual Rp.14.000 per US$ 1

Kurs beli Rp.15.000 per US$ 1

Berapakah jumlah uang saku yang diterima Putri dalam nilai dolar?

Saat di Amerika, ia menggunakan uangnya hanya sebesar US$4,000 dan disana ia mendapatkan uang sebesar US$1,000, setelah kembali ke Amerika, ia kembali menukarkan sisa uangnya dengan rupiah.

Berapakah jumlah rupiah yang akan diterima oleh Putri?

Jawab !

 Jika ia akan menukarkan uang rupiah ke dolar, jadi perhitungan yang digunakan ialah perhitungan kurs jual. Jadi, uangnya dalam bentuk dolar ialah sebesar:

Rp.56.000.000 : Rp 14.000 = US$ 4,000

Dan sisa uang Putri ialah sebesar US$4,000 +US$1,000- US$ 4,000 = US$ 1,000. Jika ia akan menukarkan uang dolar ke rupiah, jadi perhitungan yang digunakan ialah perhitungan kurs beli. Jadi, sisa uang yang dimilikinya dalam rupiah ialah sebesar:

US$1,000 x Rp.15.000 = Rp.15.000.000,00.

 

Kebijakan Pemerintah dalam Ekspor dan Impor

Kebijakan di Bidang Ekspor :

1.      Premi adalah penambahan dana kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi yang ditentukan oleh pemerintah.

2.      Diskriminasi adalah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama.

3.      Dumping adalah suatu kebijakan penetapan harga secara international yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas diluar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen didalam negeri.

4.      Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah suatu negara melarang semua ekspor komoditas tertentu.

Kebijakan dibidang Impor :

1.      Bea Masuk Tarif merupakan pajak yang diterapkan pada harga barang impor. Tarif akan diberlakukan apabila harga pasar lebih rendah dari harga dalam negeri.

2.      Kuota adalah suatu pembatasan jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara dalam jangka waktu yang ditentukan.

3.      Diversifikasi adalah usaha menambah macam-macam barang yang di ekspor dengan tujuan agar barang-barang yang ingin di ekspor memenuhi syarat perdagangan dunia

4.      Devaluasi adalah kebijakan moneter yang diambil oleh pemerintah untuk melakukan penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri khususnya pada mata uang asing yang sangat berpengaruh dalam perdagangan internasional.

5.      Larangan impor adalah kebijakan perdagangan international yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu.

6.      Subsidi adalah kebijakan pemerintah melalui pemberian bantuan kepada produsen dalam negeri agar dapat menjual produknya dengan harga yang murah.

 

BADAN USAHA MILIK NEGARA

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.

Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara. Dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah mwmbwntuk badan usaha.

1.    Tujuan Pendirian BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang terpisahkan.

Maksud dan tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah :

a.    memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian perekonomian           nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.

b.    mengejar keuntungan

c.    menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

d.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan Koperasi.

e.    Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan masyarakat.

Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara.


2.    Bentuk BUMN

Pada tahun 1969 pemerintah mengklasifikasikan badan Usaha Milik Negara menjadi empat macam yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan negara diluar ketiga macam BUMN atas UU No. 9 tahun 1969.

a.    Perusahaan Jawatan (Perjan)

Ciri pokok berdasarkan menurut UU No. 9 tahun 1969 adalah :

1.    tujuan melayani kepentingan umum

2.    bagian dari Departemen atau Direktorat jenderal sehingga tidak otonom

3.    dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari departemen atau direktorat jenderal.

4.    dipimpin oleh kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah

5.    diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkisfungsional, diperiksa oleh akuntan Negara dan disahkan oleh menteri.

6.    modalnya berasal dari anggran pendapatan dan belanja Negara tahunan

7.    para pegawainya berstatus pegawai negeri

8.    ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis

 

b.    Perusahaan Umum (Perum)

Berdasarkan Undang undang terbaru maksud dan tujuan pendirian perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.

Ciri-ciri perum adalah

1.     tujuannya melayani kepentingan umum

2.     berstatus badan hukum dan dilindungi undang undang

3.     pada umumnya bergerak dibidang jasa jasa vital

4.     dapat dituntut dan menuntut sertahubungan hukumnya diatur secara perdata

5.     modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan

6.     pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.

7.     laporan tahunan perusahaan yang memuat laporan untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.

Contohnya adalah Perum Peruri (percetakan Uang RI) dan Perum Perumnas (Perumahan Nasional)

 

c.    Perusahaan Perseroan

Modal terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara RI. Tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.

Ciri-ciri persero adalah :

1.    tujuan utamanya mengejar keuntungan

2.    modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian dimiliki oleh Negara

3.    pemegang kekuasan tertinggi di persero adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)

4.    dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris

5.    karyawan persero BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, promosi jabatanserta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.    Usaha-usaha Pemberdayaan BUMN

Usaha usaha pemerintah dalam rangka pemberdayaan BUMN agar dapat lebih maju dan hasilnya dapat dinikmati leh rakyat antara lain :

a.    Dikeluarkan inpres No. 5 tahun 1988, yang menginstruksikan kepada menteri Keuangan agar mengatur penyehatan dan penyempurnaan pengelolaanBUMN.

b.    Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 yang mengatur berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya ssaing dan pengembangan usah persero sehingga dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri.

c.    Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1998, dengan demikian perum bergerak lebih luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu sebagai berikut :

1.      maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdsarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

2.      mendukung pembiayaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sesuai ayat 1 dngan persetujuan menteri keuangan, perum dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

3.      Kegiatan penyertaan modal diatur Menteri Keuangan. Dalam PP ini Perum ditetapkan sebagai perusahaan yang mandiri.

 

4.    Ciri-Ciri BUMN

a.    Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

b.    Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

c.    Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

d.   Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

e.    Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

f.     Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

g.    Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

h.    Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

i.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

j.      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

k.    Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

l.      Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

m.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

n.    Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

o.    Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

p.    Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

q.    Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


BADAN USAHA MILIK SWASTA

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi. Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.

1.    Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.

2.    Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.

3.    Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.

Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.

4.    Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.


 *Rujukan : 

*Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
*Bahan Pembelajaran dari Internet


Bisa juga membaca materi lengkapnya di Buku Paket Mata Pelajaran IPS klik disini 

Setelah membaca materi bisa mengerjakan soal latihan klik disini

Continue reading Perdagangan Internasional, Kurs, dan BUMN