Perdagangan Internasional, Kurs, dan BUMN
Hubungan Ekonomi Indonesia dengan negara lain ada 5:
Sektor perdagangan internasional
Sektor penyelengaraan jasa
Sektor penanaman modal asing (PMA)
Sektor bantuan kresit (pinjaman) luar negeri
Sektor alat-alat pembayaran luar negeri atau lalu lintas devisa
Pengertian Valuta Asing
Valuta asing adalah mata uang dari
negara lain. Sutau mata uang yang ditukarkan dengan mata uang lainnya disebut
dengan transaksi valas (foreign exchange atau forex), yaitu nilai suatu mata
uang dibandingkan dengan mata uang lainnya disebut dengan kurs atau nilai tukar
mata uang/exchange rate.
Lembaga yang mengkhususkan
kegiatannya dalam perdagangan mata uang asing disebut money changer. Harga
valuta asing ditentukan oleh proses permintaan dan penawaran yang terjadi
melalui mekanisme pasar. Dalam ilmu ekonomi dikenal istilah kurs (nilai tukar).
Kurs adalah harga mata uang asing
tertentu yang dinyatakan dalam mata uang dalam negeri. Misalnya, kurs dolar
Amerika Serikat terhadap Rupiah adalah 1 US.$ = Rp14.000,00. Artinya, untuk
memperoleh 1 Dolar Amerika Serikat, kita harus membayar uang sebesar Rp14.000,00.
Jenis Kurs Valuta Asing
Terdapat tiga jenis kurs valuta asing yang perlu kita ketahui:
1.
Kurs
jual menunjukkan harga jual valuta asing pada saat bank/money changer menjual
valas atau pada saat seseorang menukarkan rupiah dengan valas.
2.
Kurs
beli menunjukkan harga beli valuta asing pada saat bank/money changer membeli
valas (valuta asing) atau pada saat seseorang menukarkan valas dengan rupiah.
3.
Kurs
tengah merupakan kurs antara kurs jual dan kurs beli (hasil bagi dua dari
penjumlahan kurs beli dan kurs jual).
Fungsi Bursa Valuta Asing
Dalam rangka memperlancar pembayaran internasional, pasar valuta
asing mempunyai fungsi yang amat penting. Fungsi pasar valuta asing antara
lain:
1.
memperlancar
terjadinya kegiatan ekspor dan impor,
2.
memperlancar
penukaran valuta asing,
3.
memperlancar
pemindahan dana dari suatu negara kenegara lainnya, dan
4.
memberikan
tempat para pedagang valuta asing untuk melakukan spekulasi.
Sistem Kurs Valuta Asing
Terdapat beberapa sistem cara yang
dilakukan oleh pemerintah di suatu negara dalam menentukan nilai kurs valuta
asing. Sistem-sistem tersebut ialah sebagai berikut:
1.
Sistem
Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Sistem
Kurs Tetap adalah suatu situasi bahwa nilai kurs mata uang dalam negeri di
tetapkan berapa besar nilainya oleh pemerintah negara tersebut. Dalam sistem
ini, pemerintah dalam mengatur nilai mata uangnya dalam harga tertentu telah
melakukan berbagai langkah dan kebijakan yang ia tetapkan.
2.
Sistem
Kurs Bebas/Mengambang (Floating Exchange Rate)
Dalam
sistem ini, besarnya suatu nilai pertukaran kurs diserahkan kepada mekanisme
pasardengan syarat yaitu tanpa adanya campur tangan pemerintah. Besarnya
tingkat permintaan dan penawaran terhadap mata uang menentukan tinggi rendahnya
kurs mata uang tersebut.
3.
Sistem
Kurs mengambang Terkendali (Managed Floating Rate)
Sistem
ini merupakan gabungan dari dua sistem yaitu sistem kurs tetap dan kurs bebas.
Nilai kurs dapat bergerak secara bebas naik atau turun, namun dala menghindari
gejolak yang akan terjadi dalam nilai kurs ini pemerintah akan melakukan
intervensi. Pemerintah ikut andil dalam melakukan intervensi saat harga kurs
mencapai batas-batas tertentu.
Campur tangan atau intervensi yang
dilakukan oleh pemerintah berupa :
a.
Dirty
floating (mengambang kotor)
Yaitu
suatu kondisi jika pemerintah secara langung melakukan intervensi dengan
menjual atau membeli suatu valuta asing.
b.
Clean
floating (mengambang bersih)
Yaitu suatu kondisi apabila intervensi yang dilakukan secara tidak langsung oleh pemerintah, contohnya yaitu dengan mengatur tingkat suku bunga.
Cara Menghitung Nilai Tukar Valuta Asing Berdasarkan Kurs yang
Berlaku
Contoh Suatu hari Putri mendapatkan
suatu tugas dalam pekerjaannya ke Amerika Serikat. Ia memperoleh uang saku dari
dinas untuk biaya perjalanan sebesar Rp.56.000.000,00. Saat itu, kurs yang
berlaku ialah
Kurs jual Rp.14.000 per US$ 1
Kurs beli Rp.15.000 per US$ 1
Berapakah jumlah uang saku yang diterima Putri dalam nilai dolar?
Saat di Amerika, ia menggunakan uangnya hanya sebesar US$4,000 dan disana ia mendapatkan uang sebesar US$1,000, setelah kembali ke Amerika, ia kembali menukarkan sisa uangnya dengan rupiah.
Berapakah jumlah rupiah yang akan diterima oleh Putri?
Jawab !
Jika ia akan menukarkan uang
rupiah ke dolar, jadi perhitungan yang digunakan ialah perhitungan kurs jual.
Jadi, uangnya dalam bentuk dolar ialah sebesar:
Rp.56.000.000 : Rp 14.000 = US$ 4,000
Dan sisa uang Putri ialah sebesar US$4,000 +US$1,000- US$ 4,000 = US$ 1,000.
Jika ia akan menukarkan uang dolar ke rupiah, jadi perhitungan yang digunakan
ialah perhitungan kurs beli. Jadi, sisa uang yang dimilikinya dalam rupiah
ialah sebesar:
US$1,000 x Rp.15.000 = Rp.15.000.000,00.
Kebijakan Pemerintah dalam Ekspor dan Impor
Kebijakan di Bidang Ekspor :
1.
Premi
adalah penambahan dana kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi
yang ditentukan oleh pemerintah.
2.
Diskriminasi
adalah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda
terhadap barang yang sama.
3.
Dumping
adalah suatu kebijakan penetapan harga secara international yang dilakukan
dengan menjual suatu komoditas diluar negeri dengan harga yang lebih murah
dibandingkan yang dibayar konsumen didalam negeri.
4.
Larangan
ekspor adalah kebijakan pemerintah suatu negara melarang semua ekspor komoditas
tertentu.
Kebijakan dibidang Impor :
1.
Bea
Masuk Tarif merupakan pajak yang diterapkan pada harga barang impor. Tarif akan
diberlakukan apabila harga pasar lebih rendah dari harga dalam negeri.
2.
Kuota
adalah suatu pembatasan jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari
semua negara dalam jangka waktu yang ditentukan.
3.
Diversifikasi
adalah usaha menambah macam-macam barang yang di ekspor dengan tujuan agar
barang-barang yang ingin di ekspor memenuhi syarat perdagangan dunia
4.
Devaluasi
adalah kebijakan moneter yang diambil oleh pemerintah untuk melakukan penurunan
nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri khususnya pada mata
uang asing yang sangat berpengaruh dalam perdagangan internasional.
5.
Larangan
impor adalah kebijakan perdagangan international yang melarang secara mutlak
impor komoditas tertentu.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara. Dalam penguasaan dan
pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah mwmbwntuk badan usaha.
1.
Tujuan
Pendirian BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang terpisahkan.
Maksud
dan tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah :
a.
memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
Negara pada khususnya.
b.
mengejar
keuntungan
c.
menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan Koperasi.
e.
Memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan
masyarakat.
Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara.
2.
Bentuk
BUMN
Pada
tahun 1969 pemerintah mengklasifikasikan badan Usaha Milik Negara menjadi empat
macam yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan
perseroan (persero) dan perusahaan negara diluar ketiga macam BUMN atas UU No.
9 tahun 1969.
a.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Ciri
pokok berdasarkan menurut UU No. 9 tahun 1969 adalah :
1.
tujuan
melayani kepentingan umum
2.
bagian
dari Departemen atau Direktorat jenderal sehingga tidak otonom
3.
dimiliki
sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari departemen atau direktorat
jenderal.
4.
dipimpin
oleh kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah
5.
diawasi
langsung oleh pemerintah secara hirarkisfungsional, diperiksa oleh akuntan
Negara dan disahkan oleh menteri.
6.
modalnya
berasal dari anggran pendapatan dan belanja Negara tahunan
7.
para
pegawainya berstatus pegawai negeri
8.
ruang
lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis
b.
Perusahaan
Umum (Perum)
Berdasarkan
Undang undang terbaru maksud dan tujuan pendirian perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri
perum adalah
1.
tujuannya
melayani kepentingan umum
2.
berstatus
badan hukum dan dilindungi undang undang
3.
pada
umumnya bergerak dibidang jasa jasa vital
4.
dapat
dituntut dan menuntut sertahubungan hukumnya diatur secara perdata
5.
modal
seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan
6.
pegawainya
adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang
berlaku bagi pegawai negeri sipil.
7.
laporan
tahunan perusahaan yang memuat laporan untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan
kepada pemerintah.
Contohnya
adalah Perum Peruri (percetakan Uang RI) dan Perum Perumnas (Perumahan
Nasional)
c.
Perusahaan
Perseroan
Modal
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh
negara RI. Tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.
Ciri-ciri
persero adalah :
1.
tujuan
utamanya mengejar keuntungan
2.
modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian dimiliki oleh Negara
3.
pemegang
kekuasan tertinggi di persero adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)
4.
dipimpin
oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris
5.
karyawan
persero BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, promosi
jabatanserta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerjasama
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Usaha-usaha
Pemberdayaan BUMN
Usaha
usaha pemerintah dalam rangka pemberdayaan BUMN agar dapat lebih maju dan
hasilnya dapat dinikmati leh rakyat antara lain :
a.
Dikeluarkan
inpres No. 5 tahun 1988, yang menginstruksikan kepada menteri Keuangan agar
mengatur penyehatan dan penyempurnaan pengelolaanBUMN.
b.
Pemerintah
mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 yang mengatur berbagai
langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya ssaing dan pengembangan usah persero
sehingga dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri.
c.
Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1998, dengan demikian perum
bergerak lebih luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu sebagai berikut :
1.
maksud
dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdsarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2.
mendukung
pembiayaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sesuai ayat 1 dngan
persetujuan menteri keuangan, perum dapat melakukan kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam
badan usaha lain.
3.
Kegiatan
penyertaan modal diatur Menteri Keuangan. Dalam PP ini Perum ditetapkan sebagai
perusahaan yang mandiri.
4.
Ciri-Ciri
BUMN
a.
Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b.
Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
c.
Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e.
Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f.
Untuk
mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g.
Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
h.
Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
i.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
j.
Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
k.
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
l.
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
m. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki
oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
n.
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
o.
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
p.
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
q.
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
BADAN USAHA MILIK SWASTA
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama
oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi.
Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan
dalam bentuk badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer, dan
perseroan terbatas.
1.
Badan
Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang)
bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan
pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh
badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.
2.
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap
anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah
firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian
tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan,
serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
3.
Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang
didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif
(perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif).
Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha.
Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu
aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang
perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan.
Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.
4.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.
*Rujukan :
*Buku Siswa Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 8 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.