Makalah Mata Kuliah Fiqih Ibadah : Zakat


ZAKAT
Di Sajikan Dalam Seminar Kelas Mata Kuliah (FIQH IBADAH)



Disusun oleh :
Kelompok 4
1.       Lusiana                                             13190141
2.       M. Alimul Hakim                             13190149
3.       Jery Triansyah                                 13190126
4.       M. Agustiawan                                 13190143

Dosen Pembimbing : Dra.Atika M.Hum.
Program Jurusan Ekonomi Islam
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
PALEMBANG
2014


KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr Wb
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT atas rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ZAKAT”.
Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat untuk penyempurnaan makalah ini, karena dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wasalamualaikum Wr Wb                       

Palembang, April 2014
                               
Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

Islam sejak pertama kali telah mengajarkan kepada setiap pemeluknya untuk senantiasa bebuat kebajikan terhadap sesamanya, terutama kepada kaum dhu’afah, kaum miskin, anak-anak yatim,
Zakat artinya ibadah maliyah yang bersifat social dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam islam. Zakat merupakan salah satu dari beberapa rukun islam, yaitu termasuk dalam rukun islam yang ketiga, setelah shalat. Allah SWT menempatkannya sejajar dengan shalat.
Adakalahnya diterangkan dengan lafazh zakat, ada juga yang diterangkan dengan lafaz shadaqah, dan di tempat lain diterangkan dengan lafazh infaq. Zakat dalam pengertian sederhananya adalah member bantuan harta dalam jumlah tertentu kepada orang-orang membutuhkan atau miskin, dan merupakan bentuk ibadah yang sudah dikenal oleh agama-agama samawi terdahulu. Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Allah SWT terhadap para nabi dan rasul-nya.
Zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka, baik yang dewasa atau anak-anak, atau bahkan yang masih bayi.

1.       Apa Pengertian Zakat?
2.       Bagaimana Perbedaan Zakat dengan Pajak?
3.       Siapakah Wajib Zakat dan Mustahik Zakat?
4.       Apakah Hikmah Zakat?


A.      Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa, berarti nama’ = kesuburan, barakah = keberkatan, tathhier = mensucikan. Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati[1].
Sebagaimana firman Allah Swt :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (9: 103).

Harta yang dizakatkan itu dipelihara Allah, dapat diturunkan kepada anak cucu, memperoleh keberkatan dan kesucian; dapat perlindungan Allah Yang Maha Kuasa.
Dan barang yang hendak dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.[2]
 Adapun harta yang tiada dikeluarkan zakatnya, tidak mendapat perlindungan Allah. Harta-harta itu akan lenyap dengan segera dari permukaan bumi. Allah akan membinasakannya dengan bencana yang beraneka ragam macamnya. Harta itu, tiada akan terpakai untuk pekerjaan yang memberiakan keuntungan bagi bagi pemiliknya diakhirat. Dan tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad, yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT[3].
Demikianlah uraian yang mahsyur, sesungguhnya penamaan zakat bukanlah karena menghasilkan kesuburan bagi harta, tetapi karena mensucikan masyarakat dan menyuburkannya. Zakat merupakan kegotongroyongan antara para hartawan dengan para fakor miskin. Pengeluaran zakat merupakan perlindungna bagi masyarakat dari bencana kemasrakatan.
B.      Perbedaan Zakat dengan Pajak
Zakat adalah kewajiban agama yang ditetapkan Allah. Sedangkan,  Pajak adalah kewajiban Negara yang ditentukan oleh pemerintah.
Orang yang wajib membayar zakat hanyalah orang yang beragama Islam, sedangkan orang yang wajib membayar pajak adalah semua warga Negara dan orang asing, tanpa membedakan agama yang dimilikinya.
Adapun segi perbedaannya:
  1. Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat: suci, tumbuh. Pajak (dharaba): upeti.
  2. Mengenai hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah.
  3. Mengenai batas nisab dan ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan polcy pemerintah.
  4. Mengenai kelestarian dan kelangsungannya, Zakat bersifat tetap dan terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah.
  5. Mengenai pengeluarannya, Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak untuk pengeluaran umum negara.
  6. Hubungannya dengan penguasa, hubungan wajib pajak sangat erat dan tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan Tuhannya. Bila penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkannya sendiri-sendiri.
  7. Maksud dan tujuan, zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak.
C.      Wajib Zakat dan Mustahik Zakat
1.      Wajib Zakat
·         Orang-orang yang disepakati wajib mengeluarkan zakat:
-          Merdeka
-          Telah sampai umur
-          Berakal
·         Orang-orang yang diperselisihkan wajib mengeluarkan zakat:
-          Anak kecil
-          Orang gila
-          Hamba (budak berlian)
-          Orang yang kurang milik.
2.      Mustahik Zakat
Adapun golongan orang-orang yang berhak menerima zakat itu diantaranya adalah sebagai berikut[4]:
·         Fakir dan miskin
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·         Amil zakat
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
·         Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·         Riqab/Hamba Sahaya
yang ingin memerdekakan dirinya
·         Gharim
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·         Ibnu Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
·           Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
Dalil Quran Tentang Mustahiq Zakat
Allah berfirman :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
D.      Hikmah Zakat
Zakat adalah mensyukuri nikmat harta. Ibadat-ibadat badaniyah dan ibadat-ibadat maliyah. Alangkah rendahnya pekerti orang yang mengetahui para fakir yang hidup dalam kesempitan dan kemiskinan, tapi tidak tergerak hatinya untuk mensyukuri nikmat Allah yang telah member kedudukan kepadanya dan menghindarkannya dari meminta-minta.
Difardlukan zakat terhadap harta-harta orang kaya, tidak saja untuk mewujudkan belas kasihan kepada orang fakir, tetapi juga untuk melindungi orang kaya dari bencana kelaparan dan kelaparan. Bencana kelaparan apabila berjangkit tidaklah membedakan antara yang kaya dengan yang miskin.
Apabila para hartawan menunaikan apa yang telah ditentukan Allah atas mereka, yakni mengeluarkan zakat harta mereka, kepada orang-orang fakir miskin, tentulah para hartawan itu dipuja-puja dan disanjung oleh para fakir miskin itu. Mereka bertulus hati dan berusaha member bantuan yang diperlukan. Para fuqaha senantiasa menghendaki supaya para hartawan yang murah tangan itu, senantiasa mendapat kebajikan.
Tetapi apabila para hartawan belaku kikir, tidak memberi hak si fakir, tentulah timbul dendam dalam hati para fakir dan tentulah mereka mengharap-harap supaya orang-orang hartawan yang kikir itu ditimpa bencana. Apabila si hartawan yang kikir itu memerlukan pertolongan, para fakir menjauhkan diri.
Diantara Hikmah Zakat  juga antara lain :
a.       menyukuri nikmat Allah, meningkat suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kikir dan dosa.
b.      melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya.
c.       memerangi dan mengatasi kefakiran yang menjadi sumber bencana dan kejahilan.
d.      membina dan mengembangkan stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
e.       mewujudkan rasa solidaritas dan belas kasih.
f.       merupakan manifestasi kegotong royongan dan tolong menolong.

BAB III

1.       Zakat menurut bahasa, berarti nama’ = kesuburan, barakah = keberkatan, tathhier = mensucikan.
2.       Diantara perbedaan Zakat dan Pajak ialah:
a.       Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat: suci, tumbuh. Pajak (dharaba): upeti.
b.      Mengenai hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah.
c.       Mengenai batas nisab dan ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan polcy pemerintah.
3.      Orang-orang yang disepakati wajib mengeluarkan zakat:
-          Merdeka
-          Telah sampai umur
-          Berakal
4.      Mustahik Zakat
·         Fakir dan miskin
·         Amil zakat
·         Mu’allaf
·         Riqab/Hamba Sahaya
·         Gharim
·           Fisabilillah
·         Ibnu Sabil
5.      Diantara Hikmah Zakat  juga antara lain :
a.       menyukuri nikmat Allah, meningkat suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kikir dan dosa.
b.      melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya.
c.       memerangi dan mengatasi kefakiran yang menjadi sumber bencana dan kejahilan.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali. Rahasia Puasa dan Zakat. 2003. Bandung: Penerbit Karisma.
 Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Khomeini, Ayatullah. Puasa dan Zakat Fitrah. 2001. Bandung: Yayasan Pendidikan Islam 1 Jawad.
Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta: Lentera.


[1] Dr. Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1997), hal.82
[2] Ayatullah Khomeini, Puasa dan Zakat Fitrah, (cet 4; Bandung: Yayasan Pendidikan Islam I Jawad, 2001) hal.46-47
[3] Al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat (cet 14; Bandung: Penerbit Karisma, 2003)hal.67
[4] Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta: Lentera.hlm.190-193

0 Comments:

Posting Komentar

Bagikan Komentarmu