ZAKAT
Disusun
oleh :
Kelompok 4
1. Lusiana 13190141
2. M. Alimul Hakim 13190149
3. Jery Triansyah 13190126
4. M. Agustiawan 13190143
Dosen
Pembimbing : Dra.Atika M.Hum.
Program
Jurusan Ekonomi Islam
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam
PALEMBANG
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb
Alhamdulillahirabbil’alamin,
segala puji bagi Allah SWT atas rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya yang tiada
terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ZAKAT”.
Dalam penyusunannya, penulis
memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat untuk
penyempurnaan makalah ini, karena dari sanalah semua kesuksesan ini berawal,
semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah
yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi
dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang
kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wasalamualaikum
Wr Wb
Palembang, April 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Islam sejak pertama kali telah mengajarkan
kepada setiap pemeluknya untuk senantiasa bebuat kebajikan terhadap sesamanya,
terutama kepada kaum dhu’afah, kaum miskin, anak-anak yatim,
Zakat artinya ibadah maliyah yang bersifat
social dan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam islam. Zakat merupakan
salah satu dari beberapa rukun islam, yaitu termasuk dalam rukun islam yang
ketiga, setelah shalat. Allah SWT menempatkannya sejajar dengan shalat.
Adakalahnya diterangkan dengan lafazh zakat, ada
juga yang diterangkan dengan lafaz shadaqah, dan di tempat lain diterangkan
dengan lafazh infaq. Zakat dalam pengertian sederhananya adalah member bantuan
harta dalam jumlah tertentu kepada orang-orang membutuhkan atau miskin, dan
merupakan bentuk ibadah yang sudah dikenal oleh agama-agama samawi terdahulu.
Sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Allah SWT terhadap para nabi dan
rasul-nya.
Zakat itu diwajibkan atas muslim yang merdeka,
baik yang dewasa atau anak-anak, atau bahkan yang masih bayi.
1.
Apa Pengertian Zakat?
2.
Bagaimana Perbedaan Zakat dengan Pajak?
3.
Siapakah Wajib Zakat dan Mustahik Zakat?
4.
Apakah Hikmah Zakat?
A.
Pengertian Zakat
Zakat
menurut bahasa, berarti nama’ = kesuburan, barakah = keberkatan, tathhier = mensucikan. Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika
diberkati[1].
Sebagaimana firman Allah Swt :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. (9: 103).
Harta
yang dizakatkan itu dipelihara Allah, dapat diturunkan kepada anak cucu,
memperoleh keberkatan dan kesucian; dapat perlindungan Allah Yang Maha Kuasa.
Dan barang yang hendak
dikeluarkan untuk zakat fitrah haruslah yang bagus dan tidak boleh dicampur
dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik
dan berguna bagi masyarakat setempat.[2]
Adapun harta yang tiada dikeluarkan zakatnya,
tidak mendapat perlindungan Allah. Harta-harta itu akan lenyap dengan segera
dari permukaan bumi. Allah akan membinasakannya dengan bencana yang beraneka
ragam macamnya. Harta itu, tiada akan terpakai untuk pekerjaan yang memberiakan
keuntungan bagi bagi pemiliknya diakhirat. Dan
tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad,
yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT[3].
Demikianlah
uraian yang mahsyur, sesungguhnya penamaan zakat bukanlah karena menghasilkan
kesuburan bagi harta, tetapi karena mensucikan masyarakat dan menyuburkannya.
Zakat merupakan kegotongroyongan antara para hartawan dengan para fakor miskin.
Pengeluaran zakat merupakan perlindungna bagi masyarakat dari bencana
kemasrakatan.
B.
Perbedaan Zakat dengan Pajak
Zakat adalah kewajiban agama yang ditetapkan
Allah. Sedangkan, Pajak adalah kewajiban Negara yang ditentukan oleh
pemerintah.
Orang yang wajib membayar zakat hanyalah orang yang beragama Islam, sedangkan orang yang wajib membayar pajak adalah semua warga Negara dan orang asing, tanpa membedakan agama yang dimilikinya.
Orang yang wajib membayar zakat hanyalah orang yang beragama Islam, sedangkan orang yang wajib membayar pajak adalah semua warga Negara dan orang asing, tanpa membedakan agama yang dimilikinya.
Adapun segi perbedaannya:
- Dari segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda.
Zakat: suci, tumbuh. Pajak (dharaba): upeti.
- Mengenai hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah
ibadah dalam rangka pendekatan diri kepada Allah.
- Mengenai batas nisab dan ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan
oleh sang Pembuat Syariat, yang tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi
oleh siapapun juga. Sedangkan pada pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah
sesuai dengan polcy pemerintah.
- Mengenai kelestarian dan kelangsungannya, Zakat bersifat tetap dan
terus menerus, sedangkan pajak bisa berubah-ubah.
- Mengenai pengeluarannya, Sasaran zakat telah terang dan jelas. Pajak
untuk pengeluaran umum negara.
- Hubungannya dengan penguasa, hubungan wajib pajak sangat erat dan
tergantung kepada penguasa. Wajib zakat berhubungan dengan Tuhannya. Bila
penguasa tidak berperan, individu bisa mengeluarkannya sendiri-sendiri.
- Maksud dan tujuan, zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang
lebih tinggi dari pajak.
C.
Wajib Zakat dan Mustahik Zakat
1.
Wajib Zakat
·
Orang-orang yang disepakati wajib mengeluarkan zakat:
-
Merdeka
-
Telah sampai umur
-
Berakal
·
Orang-orang yang diperselisihkan wajib mengeluarkan zakat:
-
Anak kecil
-
Orang gila
-
Hamba (budak berlian)
-
Orang yang kurang milik.
2.
Mustahik Zakat
Adapun
golongan orang-orang yang berhak menerima zakat itu diantaranya adalah sebagai
berikut[4]:
·
Fakir dan miskin
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Mereka yang memiliki harta namun tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·
Amil zakat
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan
zakat.
·
Mu’allaf
Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
·
Riqab/Hamba
Sahaya
yang ingin memerdekakan dirinya
·
Gharim
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang
halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
·
Ibnu Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
·
Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
Dalil Quran Tentang
Mustahiq Zakat
Allah berfirman :
Allah berfirman :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
At-Taubah : 60)
D.
Hikmah Zakat
Zakat
adalah mensyukuri nikmat harta. Ibadat-ibadat badaniyah dan ibadat-ibadat
maliyah. Alangkah rendahnya pekerti orang yang mengetahui para fakir yang hidup
dalam kesempitan dan kemiskinan, tapi tidak tergerak hatinya untuk mensyukuri
nikmat Allah yang telah member kedudukan kepadanya dan menghindarkannya dari
meminta-minta.
Difardlukan
zakat terhadap harta-harta orang kaya, tidak saja untuk mewujudkan belas
kasihan kepada orang fakir, tetapi juga untuk melindungi orang kaya dari
bencana kelaparan dan kelaparan. Bencana kelaparan apabila berjangkit tidaklah
membedakan antara yang kaya dengan yang miskin.
Apabila
para hartawan menunaikan apa yang telah ditentukan Allah atas mereka, yakni
mengeluarkan zakat harta mereka, kepada orang-orang fakir miskin, tentulah para
hartawan itu dipuja-puja dan disanjung oleh para
fakir miskin itu. Mereka bertulus hati dan berusaha member bantuan yang
diperlukan. Para fuqaha senantiasa menghendaki supaya
para hartawan yang murah tangan itu, senantiasa mendapat kebajikan.
Tetapi
apabila para hartawan belaku kikir, tidak memberi
hak si fakir, tentulah timbul dendam dalam hati para fakir dan tentulah mereka
mengharap-harap supaya orang-orang hartawan yang kikir itu ditimpa bencana.
Apabila si hartawan yang kikir itu memerlukan pertolongan, para fakir
menjauhkan diri.
Diantara Hikmah Zakat juga antara
lain :
a. menyukuri nikmat Allah, meningkat
suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kikir dan
dosa.
b. melindungi masyarakat dari bahaya
kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya.
c. memerangi dan mengatasi kefakiran
yang menjadi sumber bencana dan kejahilan.
d. membina dan mengembangkan
stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
e. mewujudkan rasa solidaritas dan
belas kasih.
f. merupakan manifestasi kegotong
royongan dan tolong menolong.
BAB III
1. Zakat
menurut bahasa, berarti nama’ = kesuburan, barakah = keberkatan, tathhier = mensucikan.
2. Diantara
perbedaan Zakat dan Pajak ialah:
a. Dari
segi nama dan etiketnya yang memberikan motivasi yang berbeda. Zakat: suci,
tumbuh. Pajak (dharaba): upeti.
b. Mengenai
hakikat dan tujuannya Zakat juga dikaitkan dengan masalah ibadah dalam rangka
pendekatan diri kepada Allah.
c.
Mengenai batas nisab dan
ketentuannya. Nisab zakat sudah ditentukan oleh sang Pembuat Syariat, yang
tidak bisa dikurangi atau ditambah-tambahi oleh siapapun juga. Sedangkan pada
pajak bisa hal ini bisa berubah-ubah sesuai dengan polcy pemerintah.
3.
Orang-orang yang disepakati wajib mengeluarkan zakat:
-
Merdeka
-
Telah sampai umur
-
Berakal
4.
Mustahik Zakat
·
Fakir dan miskin
·
Amil zakat
·
Mu’allaf
·
Riqab/Hamba
Sahaya
·
Gharim
·
Fisabilillah
·
Ibnu Sabil
5.
Diantara Hikmah Zakat juga antara
lain :
a. menyukuri nikmat Allah, meningkat
suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kikir dan
dosa.
b. melindungi masyarakat dari bahaya
kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya.
c. memerangi dan mengatasi kefakiran
yang menjadi sumber bencana dan kejahilan.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazali. Rahasia Puasa dan Zakat. 2003. Bandung: Penerbit Karisma.
Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Khomeini,
Ayatullah. Puasa dan Zakat Fitrah. 2001. Bandung: Yayasan Pendidikan Islam 1
Jawad.
Mughniyah,
M. Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta: Lentera.
0 Comments:
Posting Komentar
Bagikan Komentarmu