Pengertian dan Fungsi Lembaga Sosial

 Pengertian Lembaga Sosial

Dalam pengertian sosiologis, lembaga dapat digambarkan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Lembaga sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dalam masyarakat.

Terbentuknya lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Lembaga sosial terbentuk dari norma - norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakat. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu sebagai makhluk sosial, tidak mampu untuk hidup sendiri, mereka saling membutuhkan, sehingga timbul aturan - aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Pada dasarnya manusia tidak mampu hidup sendiri.

Dalam mewujudkan suatu tujuan manusia selalu membutuhkan orang lain, manusia membutuhkan komunikasi dengan manusia lain. Sebagai contoh mari kita perhatikan bersama sejak lahir seorang bayi sampai bisa berbicara, bisa memakai pakaian, dan berbagai kemampuan lainnya itu membutuhkan bantuan dari orang-orang yang ada di sekitarnya melalui interaksi sosial.

Oleh karena itu manusia disebut sebagai mahkluk sosial. Manusia memiliki naluri dasar untuk selalu berinteraksi, dan untuk memenuhi kebutuhan dasar maka diperlukan norma yang fungsinya mengatur manusia sehari-hari. Supaya hubungan antar manusia di dalam suatu masyarakat bisa terjalin sebagaimana yang diharapkan, maka dirumuskanlah norma-norma masyarakat. Apakah yang dimaksud dengan norma ? Norma merupakan aturan atau kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku. Norma memberi tahu kalau perilaku kita itu benar atau salah.

Pada awalnya norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja berdasarkan kebutuhan manusia. Namun lama-kelamaan norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya dalam bidang ekonomi, dahulu di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan, namun lama-kelamaan terjadi perubahan kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, apakah itu dari pembeli atau penjual. Contoh lain dalam bidang ekonomi, dari sistem barter menjadi menggunakan alat tukar berupa uang. Contoh yang lainnya aturan-aturan di sekolah (tata tertib) yang harus di taati seluruh peserta didik, peserta didik harus menggunakan pakaian seragam, datang ke sekolah tidak terlambat, harus mengikuti upacara, mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan tepat waktu. Semua itu agar kegiatan di sekolah bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat kategorikan sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai

berikut :

a.       Sebagian besar anggota masyarakat menerima norma tersebut.

b.      Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial.

c.       Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.

Agar hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakanlah norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya. Di dalam masyarakat dikenal ada empat tingkatan norma yaitu sebagai berikut:

1.      Cara (Usage)

Cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapatkan hukuman berat akan tetapi hanya sekedar celaan. Contoh tindakan yang melanggar norma ini antara lain, cara seseorang membuang sampah, jika ada seorang membuang sampah sembarangan cenderung mendapat celaan karena melakukan tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya. Contoh lain cara berpakaian, apabila seseorang berpakaian yang kurang pantas hanya ditegur saja.

2.      Kebiasaan (Folksway)

Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalambentuk yang sama. Contohnya kebiasaan memberi hormat kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan sebagainya. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut

3.      Tata Kelakuan (Mores)

Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Contoh: Jika seorang peserta didik melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

4.      Adat Istiadat (Customs)

Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.Norma-norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.

Adanya lembaga sosial di masyarakat, memiliki peran dan fungsi bagi masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan pokok atau dasar tiap-tiap anggota masyarakatnya. Berbagai lembaga sosial yang terdapat di dalam masyarakat mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. lembaga sosial secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.       Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah- masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan hidupnya.

b.      Lembaga sosial memberikan arahan kepada setiap anggotanya bagaimana ia seharusnya berbuat, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan yang dapat meresahkan masyarakat.

c.       Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. Lembaga sosial bermaksud untuk menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya agar tercipta integrasi dalam masyarakat. Namun apabila dalam suatu lembaga sosial sudah tidak ada lagi perilaku-perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada, maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi disintegrasi. Lembaga sosial mengatur berbagai aktivitas masyarakat, sehingga terwujud kehidupan yang serasi atau harmonis.

d.      Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (kontrol sosial). Artinya lembaga sosial sebagai sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota masyarakatnya.

 


  



Bisa juga membaca materi lengkapnya di Buku Paket Mata Pelajaran IPS klik disini 

Setelah membaca materi bisa mengerjakan soal latihan klik disini

0 Comments:

Posting Komentar

Bagikan Komentarmu