Dalam pengertian sosiologis, lembaga dapat
digambarkan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat.
Lembaga sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan
tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa lembaga
sosial merupakan himpunan norma-norma yang berhubungan dengan kebutuhan pokok
dalam masyarakat.
Terbentuknya lembaga sosial berawal dari
kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Lembaga sosial
terbentuk dari norma - norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakat.
Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu sebagai makhluk sosial, tidak
mampu untuk hidup sendiri, mereka saling membutuhkan, sehingga timbul aturan -
aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Pada dasarnya manusia tidak
mampu hidup sendiri.
Dalam mewujudkan suatu tujuan manusia selalu
membutuhkan orang lain, manusia membutuhkan komunikasi dengan manusia lain.
Sebagai contoh mari kita perhatikan bersama sejak lahir seorang bayi sampai
bisa berbicara, bisa memakai pakaian, dan berbagai kemampuan lainnya itu
membutuhkan bantuan dari orang-orang yang ada di sekitarnya melalui interaksi
sosial.
Oleh karena itu manusia disebut sebagai mahkluk
sosial. Manusia memiliki naluri dasar untuk selalu berinteraksi, dan untuk
memenuhi kebutuhan dasar maka diperlukan norma yang fungsinya mengatur manusia
sehari-hari. Supaya hubungan antar manusia di dalam suatu masyarakat bisa
terjalin sebagaimana yang diharapkan, maka dirumuskanlah norma-norma
masyarakat. Apakah yang dimaksud dengan norma ? Norma merupakan aturan atau
kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku. Norma memberi tahu kalau perilaku
kita itu benar atau salah.
Pada awalnya norma-norma tersebut terbentuk
secara tidak sengaja berdasarkan kebutuhan manusia. Namun lama-kelamaan
norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya dalam bidang ekonomi, dahulu
di dalam jual beli, seorang perantara tidak harus diberi bagian dari
keuntungan, namun lama-kelamaan terjadi perubahan kebiasaan bahwa perantara
harus mendapat bagiannya, apakah itu dari pembeli atau penjual. Contoh lain
dalam bidang ekonomi, dari sistem barter menjadi menggunakan alat tukar berupa
uang. Contoh yang lainnya aturan-aturan di sekolah (tata tertib) yang harus di
taati seluruh peserta didik, peserta didik harus menggunakan pakaian seragam,
datang ke sekolah tidak terlambat, harus mengikuti upacara, mengerjakan tugas
yang diberikan oleh guru dengan tepat waktu. Semua itu agar kegiatan di sekolah
bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat
kategorikan sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai
berikut :
a.
Sebagian besar anggota masyarakat menerima
norma tersebut.
b.
Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam
sistem sosial.
c.
Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat
setiap anggota masyarakat.
Agar hubungan antara manusia di dalam suatu
masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakanlah
norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Terdapat norma
yang kekuatan mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya. Di dalam
masyarakat dikenal ada empat tingkatan norma yaitu sebagai berikut:
1.
Cara (Usage)
Cara lebih terlihat pada perbuatan individu
dalam masyarakat. Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapatkan
hukuman berat akan tetapi hanya sekedar celaan. Contoh tindakan yang melanggar
norma ini antara lain, cara seseorang membuang sampah, jika ada seorang
membuang sampah sembarangan cenderung mendapat celaan karena melakukan tindakan
yang tidak sesuai pada tempatnya. Contoh lain cara berpakaian, apabila
seseorang berpakaian yang kurang pantas hanya ditegur saja.
2.
Kebiasaan (Folksway)
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan
secara berulang-ulang dalambentuk yang sama. Contohnya kebiasaan memberi hormat
kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang
sudah lanjut usia
ketika sedang antri, dan sebagainya. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas
penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut
3.
Tata Kelakuan (Mores)
Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan
atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur
pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi.
Contoh: Jika seorang peserta
didik melanggar tata tertib sekolah
akan mendapatkan sanksi atas
perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
4.
Adat Istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan
kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Bagi anggota
masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi sesuai
dengan adat masing-masing.Norma-norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yaitu
memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.
Adanya lembaga sosial di masyarakat, memiliki
peran dan fungsi bagi masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan pokok atau
dasar tiap-tiap anggota masyarakatnya. Berbagai lembaga sosial yang terdapat di
dalam masyarakat mempunyai fungsi sendiri-sendiri yang berhubungan dengan
pemenuhan kebutuhan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. lembaga sosial
secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Memberikan pedoman pada anggota-anggota
masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam
menghadapi masalah- masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan
masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
b.
Lembaga sosial memberikan arahan kepada setiap
anggotanya bagaimana ia
seharusnya berbuat, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan yang dapat
meresahkan masyarakat.
c.
Menjaga
keutuhan masyarakat yang bersangkutan. Lembaga sosial bermaksud untuk
menghimpun dan mempersatukan anggota-anggotanya agar tercipta integrasi dalam
masyarakat. Namun apabila dalam suatu lembaga sosial sudah tidak ada lagi
perilaku-perilaku warga masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang ada,
maka dapat dikatakan bahwa telah terjadi disintegrasi. Lembaga sosial mengatur
berbagai aktivitas masyarakat, sehingga terwujud kehidupan yang serasi atau harmonis.
d.
Memberikan
pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial
(kontrol sosial). Artinya
lembaga sosial sebagai
sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota
masyarakatnya.
Bisa juga membaca materi lengkapnya di Buku Paket Mata Pelajaran IPS klik disini
Setelah membaca materi bisa mengerjakan soal latihan klik disini
0 Comments:
Posting Komentar
Bagikan Komentarmu